Kamis, 17 Januari 2019

Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Pertemuan Anggota




Jambi. korem-042-gapu.mil.id –  Persit KCK Koorcab Rem 042 menyelenggarakan kegiatan pertemuan seluruh anggota Persit Cabang, yang dihadiri Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Ny. Nany Budiyanto, serta Wakil Ketua Cabang Persit Koorcab rem 042 dan anggota persit bertempat  di Balai Prajurit Korem 042 pada hari Jum’at (18/1/2019) pukul 09.00 Wib.

Dalam sambutannya, Ny. Nany Budiyanto mengatakan bahwa kita ada disini datang bersunguh - sunguh untuk menyambung Silaturahmi, selanjutnya Ny. Nany menyampaikan bahwa peran sebagai ibu bagi putra- putri tidaklah ringan maka dari itu bekali dengan pendidikan dan bimbinglah putra- putri kita menjadi anak yang berguna bagi orang tua, bangsa dan Negara. Harapan kita sebagai Persit harus memupuk rasa kekompakan,  kebersamaan dan keharmonisan antara sesama Persit,  Tingkatkan Ketrampilan yang kita punya,  jaga anak dan keharmonisan kita dalam berumah tangga.

Persit KCK juga harus sanggup memikul tugas sebagai bapak dan sekaligus sebagai ibu rumah tangga dalam menentukan keberhasilan tugas suaminya sebagai seorang prajurit TNI. Seorang anggota persit harus dapat menjaga nama baik keluarga dan suami, serta juga harus memotivasi dan dapat menjadi ide kreatif untuk suami. Sebab perlu di ingat, suami yang sukses tidak terlepas dari peran seorang istri atau persit yang juga mampu membangun komunikasi yang harmonis dengan suaminya, ujar  Ny. Nany.

Lebih lanjut Ny. Nany mengatakan Persit KCK adalah cerminan dari suaminya, oleh karena itu menjaga kehormatan diri berarti menjaga kehormatan suami, salah satunya beretika dalam penggunaan medsos karena perkembangan teknologi yang ada saat ini selain akses yang lebih mudah dalam mendapatkan informasi juga memberikan efek positif maupun negatif terhadap kehidupan pribadi maupun organisasi.

Usai sambutan Ny. Nany, Acara dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum Dari Kakumrem 042/Gapu Mayor Chk. Yulius Dedi Wijayanto,SH yang bertemakan “Kekerasan Dalam hidup Berumah Tangga” yang intinya bahwa Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Interaksi sosial antara sesama manusia tersebut dimulai dari keluarga terlebih dahulu sampai kepada kelompok yang paling besar yaitu masyarakat.

Dalam interaksi di keluarga (rumah tangga) tentunya tidak selamanya mengalami hal-hal baik. Terkadang terjadi cek cok. “Problem yang terjadi juga tidak jarang kita temui menimbulkan gesekan-gesekan yang dapat berakibat pada tindak pidana penganiayaan terhadap anggota keluarga itu sendiri,” kata 042/Gapu Mayor Chk. Yulius Dedi Wijayanto,SH

Yulius menjelaskan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis. Begitu juga dengan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Tujuan dibentuknya undang-undang KDRT demi mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelakunya,” jelasnya.
Dari definisi KDRT, lanjut Yulius, jelas bahwa KDRT tidak hanya berbicara tentang penganiayaan. “Namun KDRT bisa kita kategorikan dalam empat bentuk. Diantaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ungkap Yulius.

Kekerasan fisik, jelas dia, sebagai contoh adanya pemukulan ataupun sejenisnya yang berakibat dapat menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. “Betapa luasnya kategori KDRT yang sudah kita baca sehingga diharapkan kita sebagai bagian dari rumah tangga keluarga meliputi ayah, ibu, anak ataupun pembantu rumah tangga dapat tanggap dan mengerti bahwa ternyata KDRT begitu kompleks,” tandasnya. (penremgapu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan melaksanakan Takziah ke Rumah Duka Warga yang meninggal dunia.

Bertempat di Jl Untung Suropati RT 46  Kelurahan  Jelutung kec.Jelutung  Kota Jambi, Babinsa Koramil 415 - 10/Jambi Selatan mela...