Jumat, 18 Januari 2019
Kepala Hukum Korem 042/Gapu Beri Penyuluhan pada Pertemuan Persit Cabang
Jambi. korem-042-gapu.mil.id – Kepala Hukum Korem 042/Gapu Mayor Chk. Yulius Dedy Wijayanto,SH berikan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam hidup Berumah Tangga pada pertemuan seluruh anggota Persit Cabang, yang dihadiri Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Ny. Nany Budiyanto, serta Wakil Ketua Cabang Persit Koorcab rem 042 dan anggota persit bertempat di Balai Prajurit Korem 042 pada hari Jum’at (18/1/2019) pukul 09.00 Wib.
Kepala Hukum Korem 042/Gapu Mayor Chk. Yulius Dedy Wijayanto,SH menjelaskan bahwa Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa manusia lain. Interaksi sosial antara sesama manusia tersebut dimulai dari keluarga terlebih dahulu sampai kepada kelompok yang paling besar yaitu masyarakat.
Dalam interaksi dikeluarga (rumah tangga) tentunya tidak selamanya mengalami hal-hal baik. Terkadang terjadi cek cok. “Problem yang terjadi juga tidak jarang kita temui menimbulkan gesekan-gesekan yang dapat berakibat pada tindak pidana penganiayaan terhadap anggota keluarga itu sendiri,” kata Kakumrem 042/Gapu Mayor Chk. Yulius Dedy Wijayanto,SH.
Yulius menjelaskan, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis. Begitu juga dengan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. “Tujuan dibentuknya undang-undang KDRT demi mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelakunya,” jelasnya.
Dari definisi KDRT, lanjut Yulius, jelas bahwa KDRT tidak hanya berbicara tentang penganiayaan. “Namun KDRT bisa kita kategorikan dalam empat bentuk. Diantaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ungkap Yulius.
Kekerasan fisik, jelas dia, sebagai contoh adanya pemukulan ataupun sejenisnya yang berakibat dapat menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. “Betapa luasnya kategori KDRT yang sudah kita baca sehingga diharapkan kita sebagai bagian dari rumah tangga keluarga meliputi ayah, ibu, anak ataupun pembantu rumah tangga dapat tanggap dan mengerti bahwa ternyata KDRT begitu kompleks,” tandasnya. (penremgapu)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan melaksanakan Takziah ke Rumah Duka Warga yang meninggal dunia.
Bertempat di Jl Untung Suropati RT 46 Kelurahan Jelutung kec.Jelutung Kota Jambi, Babinsa Koramil 415 - 10/Jambi Selatan mela...
-
Jambi 24 November 2018 Korem 042/Gapu Bertempat di Bandara Sulthan Thaha Jambi Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Dany Budiyan...
-
JAKARTA,tniad.mil.id – Untuk yang keduabelas kalinya, secara berturut-turut TNI AD menjadi juara umum lomba menembak antar ne...
-
Jambi 2 Maret 2018 Korem 042/Gapu Senin 2 April 2018, Sebelum memasuki Kesatrian Di Depan Pintu Gerbang Yonif Raider ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar