Tanjab Barat, korem042gau.mil.id - Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Serda Yudi Haryanto melakukan Sosialisasi dan patroli bersama warga ke areal perkebunan milik warga untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Patroli yang dilakukan oleh Babinsa dan warga ini dititik beratkan di seputaran perkebunan milik warga yang ada di Desa Suak Samin Kecamatan Pengabuan Kab. Tanjab Barat. Jum'at (22/3/2019).
Danramil 419-03/Tungkal Ilir Kapten Inf Rohandi mengatakan, patroli yang dilakukan anggota Koramil Tungkal Ilir di beberapa wilayah sudah sesuai dengan instruksi Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf M. Arry Yudistira yang memerintahkan seluruh anggota jajarannya untuk terus memantau dan mengawasi serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah binaan masing masing.
Pada kesempatan tersebut, Serda Yudi Haryanto memberikan sosialisasi dengan menghimbau kepada warga yang mengelola lahan untuk tidak melakukan pembakaran baik dalam skala kecil ataupun besar.
"Membuka lahan dengan cara membakar adalah dilarang. Hal tersebut sudah ada undang undangnya, yaitu pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Bagi warga yang kedapatan melanggar akan dikenakan hukuman penjara 12 gahun dan denda Rp 10 miliar," kata Serda Yudi menjelaskan.
Lebih lanjut Serda Yudi Haryanto menghimbau warga untuk membuat kanal dan embung sebagai tempat menyimpan cadangan air yang dapat digunakan apabila terjadi kebakaran dilahan mereka.
Dari patroli yang dilakukan oleh Babinsa dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan tali silaturrahmi dan kerjasama yang baik guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Suak Samin.(penrem042gapu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar