– Babinsa Koramil 415-10/Jamsel Sertu Ujang S, mendampingi Petugas Dinas PUPR Kota Jambi mediasi antara pemilik bangunan dan warga serta cek bangunan baru dan pagar serta drainase yang tidak sesuai dengan perda kota.
Kegiatan tersebut, dilakukan Babinsa atas laporan dan keluhan warga atas bangunan baru di Jalan Rajawali I Rt 21 Kelurahan Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Tambak Sari Mansur SH.MM., Babinsa Sertu Ujang S, Bhabinkamtibmas Bripka Mukhari, Trantib Kelurahan Jakirin, Korlap PUPR Bpk Ependi , Staf Kelurahan Tambak Sari, Ketua RT 21, pemilik bangunan dan warga setempat.
Bangunan pagar dan drainase tsbt akan dibongkar dan diperbaiki sesuai aturan mendirikan bangunan yang berlaku.
Danramil 415-10/Jambi Selatan Mayor Inf Edi Arman SH, melalui Babinsa mengatakan, kehadiran kita disini adalah untuk mendampingi kegiatan Petugas PUPR untuk melakukan mediasi serta cek bangunan yang bangunannya tidak sesuai dengan izin dan bentuk bangunan.
“Pembongkaran bangunan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase, yaitu sebagai saluran atau resapan air dikala hujan, sehingga nantinya kawasan pemukiman warga tidak mudah terjadi banjir,” kata Sertu Ujang S.
“Kita berharap dan menghimbau agar warga tidak lagi membangun bangunan yang drainasenya tidak memenuhi syarat, karena drainase sangatlah penting sebagai tempat pembuangan air,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar