Jambi_Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan lalu lintas, dan resiko kecelakaan dalam berlalu lintas bagi anak yang berumur 17 tahun kebawah, babinsa Kel. Payo Lebar Peltu Charles Sidauruk melaksanakan pendampingan kegiatan sosialisasi " Larangan Membawa Kendaraan Bermotor Bagi Pelajar usia dibawah 17 tahun Kebawah".
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekolah SMPN 5 Kota Jambi sesuai dengan intruksi Walikota Jambi bapak Dr.H.Syarif Fasha SE.ME Nomor: 18/INS/IX/HKU/2022 tentang Pemberlakuan/Pengawasan terhadap aktifitas keberadaan kelompok kriminal kendaraan bermotor di kota Jambi yang di wadahi oleh Polsek Jelutung Kota Jambi.
Pada kesempatan kali ini kegiatan di hadiri oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi yang diwakili bpk Handra selaku Kasi kesiswaan disdik kota Jambi, Ka Polsek Jelutung, Ibu Lurah, sebahagian orang tua murid dan seluruh dewan guru SMPN 5 Kota Jambi.
Kegiatan Sosialisasi Larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah usia 17 Tahun ke bawah ini, dilaksanakan dalam rangka untuk menekan tingkat kecelakaan berlalulintas dan untuk menghindari tawuran dan Gank Motor yang sekarang ini kerap terjadi, ucap babinsa.
Danramil 415-10/Jambi Selatan Mayor Inf Edi Arman.SH berpesan kepada babinsa, untuk meminimalisir kecelakan pada anak di bawah 17 Tahun, terutama anak sekolah, babinsa harus berkordinasi dengan pihak terkait, seperti Bhabinkatibmas dan Kelurahan untuk menegur anak-anak setingkat SMP, apabila melihat sedang mengendarai sepeda motor, hentikan, dan melaporkan kepada pihak sekolah," tambah babinsa.
Babinsa juga berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi ini, anak-anak dapat mengerti maksud dan tujuan sosialisasi ini di laksanakan, dan juga berharap kepada orang tua murid, tetap selalu mengawasi anaknya dalam kegiatannya sehari- hari, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan," tambah babinsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar