Senin, 17 Januari 2022

RTLH kembali hadir untuk warga kurang mampu di Kelurahan Paal Merah


*PAAL MERAH-kodim-0415-jambi.com*- Dimasa yang serba sulit seperti sekarang ini, pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya yang kurang mampu dengan meluncurkan program bedah rumah atau yang sebelumnya bernama program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program ini segera terwujud setelah pada hari ini senin 17 Januari 2022 pukul 13.30 wib bertempat di Aula kantor lurah Paal Merah Jl AR Saleh Rt 37 diselenggarakan sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2022.

Dijelaskan oleh Kordinator Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Prov Jambi Ibu Dian Marlena, "berdasarkan usulan dari para ketua Rt, untuk Kelurahan Paal Merah mendapat sebanyak 33 rumah yang tersebar di 38 Rt. Dana ini murni dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tiap-tiap rumah mendapat alokasi dana sebesar Rp. 20.000.000,- dengan rincian Rp. 17.500.000,- berbentuk bahan bangunan berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yg diusulkan oleh pemilik rumah dan sisanya untuk upah tukang," demikian papar ibu Dian.
Syarat untuk mendapatkan program bedah rumah melalui BSPS ini dijelaskan Ibu Dian saat mendapat pertanyaan dari Babinsa Pelda Hendri Md antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan KTP atau keterangan domisili dari ketua Rt, sudah menikah/sudah pernah menikah, memiliki legalitas atas objek/tanah yang akan menerima program bedah rumah melalui BSPS dan dapat mempertanggung jawabkan bantuan yg akan diterima.

Hadir pada acara sosialisasi BSPS ini sekitar 50 org antara lain, Lurah Paal Merah bpk Endrizal, S.ST., Kordinator Dinas PUPR Prov Jambi Ibu Dian Marlena, Babinsa Pelda Hendri Md, Bhabinkamtibmas Bripka Andika, Ketua Forum Rt bpk Nico, Ketua LPM bpk Nasib Sembiring, perwakilan ketua Rt dan warga penerima bantuan bedah rumah/stimulus perumahan.

Ditempat terpisah Dandim 0415/Jambi Kolonel CZI Sriyanto, M.I.R., M.A. mengatakan, "Babinsa yang sudah tersebar di seluruh desa dan kelurahan wajib mengawal dan membantu program yang sudah di buat oleh pemerintah pusat maupun daerah hingga sukses dan lancar, hal ini sesuai dg UU No 34 Th 2004," Tegas Dandim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan melaksanakan Takziah ke Rumah Duka Warga yang meninggal dunia.

Bertempat di Jl Untung Suropati RT 46  Kelurahan  Jelutung kec.Jelutung  Kota Jambi, Babinsa Koramil 415 - 10/Jambi Selatan mela...