Kerinci,
Jumat 29 Juli 2017
Bentrok antar warga Sungai Abu – Hiang Kabupaten Kerinci sepakat berdamai. Perdamaian yang berlangsung di Mapolres Kerinci, Jum’at, 28 Juli 2017 difasilitasi oleh Polres Kerinci dan Kodim 0417 Kerinci. Menghasilkan 12 perjanjian yang ditanda-tangani oleh tujuh Kepala Desa Hiang Kecamatan Sitinjau Laut dan Empat Kepala Desa Sungai Abu, kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dana tokoh masyarakat dikedua belah pihak sepakat damai.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,”ujar Kapolres Kerinci, melalui Kasat Intel AKP Yurizal
Dalam penandatanganan perjanjian itu disaksikan langsung oleh Kapolres Kerinci, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kapolsek Sitinjau Laut, Kapolsek Air Hangat Timur, Dan Ramil 417-04 Sitinjau Laut, Dan Pos Ramil 417 - 03 Air Hangat Timur, Camat Situnjau Laut dan Camat Air Hangat Timur.
Adapun surat kesepakatan tersebut, kedua belah pihak akan membacakan kepada seluruh lapisan masing - masing masyarakat 7 ( Tujuh ) Desa Hiang dan 4 ( empat ) Desa Sungai Abu. Surat keputusan itu berbunyi.
1. Masing-masing sepakat untuk proses penegakkan hukum dan kedua belah pihak sepakat membantu dalam penegakkan hukum tersebut supaya ada efek jeranya terhadap pelaku
2. Kedua belah pihak sepakat bahwa masalah yang terjadi merupakan masalah pribadi bukan atas nama desa
3. Kedua belah pihak sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan secepat-cepatnya dan seadil-adilnya
AKB Yurizal menandatangani kesepakatan damai
4. Masing-masing kedua belah pihak sanggup untuk tidak ada pengerahan massa
5. Masing-masing sepakat kejadian tersebut tidak terulang kembali
6. Masing-masing pihak berjanji akan menjaga keamanan desanya
7. Masyarakat 7 (tujuh) desa Hiang dan masyarakat 4 (empat) desa Sungai Abu bersedia untuk tidak melakukan tindakan saling serang menyerang baik dengan atau tidak menggunakan benda tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan maupun korban jiwa dan materiil, dan siapa yang melakukan dan atau menyuruh melakukan untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku
8. Masyarakat yang menjadi korban / luka akibat dari kejadian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 di depan bilyar Desa Lawang Agung Kec. Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dan kejadian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 di Simpang Tiga Betung Kuning, Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci segala biaya dibebankan kepada Pelaku dan yang bertanggung jawab atas segala biaya tersebut adalah yang menandatangani surat kesepakatan ini
9. Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda 7 (tujuh) desa Hiang Kec. Sitinjau Laut dan 4 desa Sungai Abu Kec. Air Hangat Timur, Kabupaten kerinci untuk membantu pihak Kepolisian dalam proses hukum dan menyerahkan yang di duga tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 pukul 22.30 Wib di depan bilyar Desa Lawang Agung Kec Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dan kejadian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 di Simpang Tiga Betung Kuning, Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci kepada pihak Kepolisian
10. Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda 7 (tujuh) desa Hiang Kec. Sitinjau Laut dan 4 desa Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten kerinci bersedia memberi informasi kepada pihak yang berwajib setiap kejadian yang bertentangan dengan hukum yang terjadi di masing-masing desa
11. Masyarakat meminta kepada pihak Polri dan TNI untuk selalu melaksanakan patroli di tempat-tempat dan jam yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana
12. Terkait dengan keamanan anak-anak 4 (empat) desa Sungai Abu yang sekolah di SMA N 1 Kerinci di Sitinjau Laut dan MAN Sebukar menunggu hasil koordinasi Camat Sitinjau Laut dan Camat Air Hangat Timur dengan Bupati Kerinci. (tim)